Agus Buchori *
Sekarang
ini ribuan bahkan jutaan informasi terekam lahir dan terus dilahirkan setiap
hari. Tak seorang pun sanggup mengikuti seluruh perkembangan dan pertumbuhan
informasi secara tuntas, bahkan seorang ahli di bidangnya sekalipun, apa lagi
jika informasi yang dimaksud tidak ada yang mengelolanya secara khusus (Pawit M
Yusuf dan Priyo Subekti. 2010: hal 8).
Akses
dokumen publik merupakan fenomena global yang tak bisa dihindari oleh setiap lembaga
pemerintah/badan publik. Dalam setiap badan publik sudah diwajibkan oleh
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang kearsipan untuk membentuk Unit
kearsipan bertanggung jawab dalam pengelolaan arsip dinamis.
Karena
masih dalam katagori arsip dinamis, tentunya masih perlu ketentuan peraturan
perundangan oleh pemohon informasi publik yang masih tergolong arsip dinamis
karena dalam prinsip kearsipan yang bisa diakses secara terbuka adalah arsip
statis.
Mengingat
pengelolaan arsip dinamis yang menyangkut penciptaan arsip, penggunaan arsip,
pemeliharaan arsip dan penyusutan arsip masih banyak terjadi kendala maka
keberadaan Unit Kearsipan yang bertanggung jawab dalam pengelolaan arsip
dinamis tersebut perlu dibentuk ditiap-tiap perangkat daerah (PD).
Selain itu pembentukan Unit Kearsipan di masing-masing PD
merupakan wujud pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2012 tentang
pelaksanaan Undang-undang nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan.
Juga
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2012 tentang
Tata Kearsipan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah
akan pentingnya keberadaan Unit Kearsipan di instansi pencipta arsip yang
bertanggung jawab dalam pengelolaan arsip dinamis di tempatnya.
Permasalahan
kearsipan khususnya arsip inaktif PD sungguh perlu keterlibatan semua pihak
agar permasalahan yang terjadi bisa dipecahkan secara bersama.
Dalam
kaitannya dengan keterbukaan informasi publik, Unit Kearsipan mempunyai
tanggung jawab sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang No 43 Tahun 2009
untuk menyajikan arsip menjadi informasi.
Peranan inilah yang bisa diambil oleh Unit kearsipan agar
setiap pemohon informasi mempunyai kepastian di unit mana mereka harus menuju
demi mendapatkan informasi publik yang otentik dan terpercaya dari lembaga
publik demi kepentingan mereka agar merekamemperoleh informasi dari pihak yang
berwenang dan mempunyai otoritas memberikannya.
Unit
kearsipan sebagai unit yang bertugas dalam pengolahan arsip menjadi informasi
pada PD tentunya harus mendapat perhatian lebih oleh setiap pimpinan
PD.Kegiatan kearsipan harus menjadi prioritas utama yang berkaitan dengan
penyediaan informasi publik
Nilai
Autentisitas dan Reliabilitas
Di
era internet dengan jumlah informasi yang melimpah memang menjadikan pertanyaan
apakah keabsahan informasi yang ada bagi penggunanya. Dengan kemudahan
publikasi yang ada semua pengguna internet bisa mengunggah informasi yang
mereka miliki sebagaimana yang diutrakan oleh Pawit M Yusuf dan Priyo Subekti (
2010: hal 124).
Sebenarnya
hingga saat ini belum ada control yang benar-benar valid tentang kualitas
informasi di web terutama informasi yang gratis.
Di
era keterbukaan informasi publik ini unit kearsipan bisa menyajikan informasi
yang autentik dan terpercaya karena unit kearsipan mengelola data-data dari
sumber primer sebelum diolah menjadi informasi.
Sebagaimana
yang berlaku dalam birokrasi bahwa segala jenis arsip dibuat sesuai dengan tata
naskah yang diatur oleh peraturan perundangan berlaku. Hal ini bertujuan untuk
mengontrol legalitas dan keaslian arsip yang diciptakan tersebut.
Unit
kearsipan bekerja sebagaimana tujuan penyelenggaraan kearsipan adalah menjamin
ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah.
Inilah peran strategis unit kearsipan dalam mendukung keterbukaan informasi
publik karena informasi yang dihasilkan dijamin autentik dan terpercaya.
Pengelolaan
kearsipan merupakan jantung kegiatan sebuah organisasi maka perlu penanganan
khusus agar roda organisasi tidak terganggu jalannya. Keberadaan unit kearsipan
mutlak diperlukan karena unit kearsipan bertanggung jawab terhadap pengolahan
arsip menjadi informasi.
Melihat kompleksnya unit kearsipan sebagai pengolah arsip
menjadi informasi maka pengelolaannya tidak bisa diberikan kepada sembarang
orang melainkan harus diberikan pada orang yang berkompeten di bidangnya.
Selain
itu arsip merupakan dokumen penting negara sebagai bukti autentik pemerintahan
dan pelaksanaan pembangunan dan sebagai memori acuan dan bahan
pertanggungjawaban nasional dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara, arsip harus diselamatkan dengan baik dengan cara dibuatkan daftar
sesuaiperaturan perundangan yang berlaku.
Mengingat
sistem birokrasi kita yang masih Top Down oriented maka perlu dukungan kuat
dari penentu kebijakan untuk menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 43 tahun
2009 tentang Kearsipan mengenai keberadaan Unit Kearsipan di tiap-tiap PD.
Kualitas
informasi yang kuasai oleh unit kearsipan adalah informasi yang autentik dan
terpercaya karena itu unit kearsipan bisa menjadi alternatif bagi pencari
informasi untuk mendapat informasi dari sumber autentik dan terpercaya di
tengah serbuan informasi gratis di media online. Semoga.
*) Arsiparis Lamongan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar